Sumber Gambar https://twitter.com/yunaidijoepoet |
Oleh :
Tri Ilham
Wicaksono - 12/333856/TK/40198
Teknik Elektro
Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
2015
Bangsa Indonesia berdiri mendiami wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang hidup berlandaskan ideologi Pancasila
mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak proklamasi 17 Agustus 1945,
jaman penjajahan, era orde lama, orde baru, reformasi hingga hari ini Republik
Indonesia masih kokoh berdiri dengan ideologi yang tak terganti, Pancasila.
Kekuatan Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan asas kemanusiaan yang adil dan
beradab menjadikan bangsa Indonesia tetap bersatu dalam kerakyatan yang
dipimpin dari rakyat untuk menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
telah menjadi keutuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan ideologi yang
ada dan akan tetap ada, Pancasila.
Kemajuan ilmu teknologi dikenal dan menjadi
kebutuhan serta bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia untuk mempermudah
aktivitas kerja semua kalangan masyarakat. Ilmu dan teknologi maju yang sering
bersumber dan berawal dari dunia belahan Barat menyebabkan masyarakat Indonesia
silau akan kemegahan era teknologi sehingga kebanyakan masyarakat Indonesia
lupa akan satu hal penting dari ideologi bangsa Indonesia, Pancasila. Dianggap
sudah kuno dan tidak update terhadap
dinamika dan perkembangan jaman, Pancasila mulai dilupakan oleh golongan
masyarakat yang merumuskan Pancasila itu sendiri, bangsa Indonesia. Jika
keadaan ini tidak segera diatasi, maka akan datang suatu masa Pancasila tidak
lebih diingat dari susunan letak keyboard
qwerty oleh cucu-cucu masyarakat Indonesia, generasi turunan para pemikir
dan perumus Pancasila.
Menurut Widjojo Nitisastro, istilah penggunaan modernisasi
adalah transformasi atau perubahan total dari kehidupan tradisional dan
organisasi sosial menuju ke arah pola-pola ekonomis dan politis (Hatya, 2014) [1]. Sedangkan menurut Koentjaraningrat,
modernisasi adalah usaha manusia untuk hidup sesuai dengan zamannya dan
konstelasi dunia masa kini (Hatya, 2014) [1].
Dari pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa modernisasi adalah usaha-usaha
yang dilakukan untuk hidup dengan cara transformasi dan perubahan total dari
kehidupan lampau menuju kehidupan di era sekarang dengan menyesuaikan terhadap
perkembangan jaman.
“Nilai-nilai Pancasila secara kontekstual telah
berkembang dari pertama kali Pancasila dirumuskan. Pertama kali Pancasila
dirumuskan dalam sidang BPUPKI tanggal
29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin yang kemudian di rumuskan kembali pada tanggal
1 Juni 1945 oleh Soekarno yang ditetapkan sebagai hari kelahiran Pancasila.
Sehingga pada akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Pancasila secara utuh
dengan menggunakan konteks sila yang sesuai hingga sekarang dan tercantum pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Asshiddiqie,
2011: 2-3) [2].
“Khusus mengenai nama Pancasila, memang harus diakui
bahwa istilah Pancasila itu sendiri sebagai nama bagi kelima sila tersebut
tidak secara eksplisit tercantum atau ditentukan dalam pasal-pasal UUD 1945,
istilah Pancasila itu sendiri diterima sebagai nama bagi kelima sila itu atas
usul Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945” (Asshiddiqie, 2011:
4) [2]. Dari hasil paparan para ahli
dapat disimpulkan bahwa memang secara kontekstual Pancasila telah terbentuk
sebagai konteks akhir dari rumusan-rumusan yang telah ditetapkan oleh para
pendiri bangsa Indonesia. Namun, dilihat dari sejarah perkembangan sila
pertama, nampak bahwa sebenarnya implementasi Pancasila dapat diubah dan
menyesuaikan dengan perkembangan jaman sebagaimana sila pertama yang dapat
diubah konteksnya menjadi sila pertama yang ada hingga sekarang. Sehingga secara
teoritis nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan modernitas sebenarnya sangat
cocok untuk diterapkan dan diimplementasikan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Namun pada hakikatnya, kenyataan yang ada di lapangan menunjukkan persepsi yang
berbeda terhadap implementasi Pancasila.
“Implementasi Pancasila dan UUD 1945 berisi
haluan-haluan bagi kebijakan-kebijakan pemerintahan negara (state policies) dalam garis besar dengan
tingkat abstraksi perumusan nilai dan norma yang bersifat umum dan belum
operasional. Terbentuknya nilai-nilai dan ide-ide yang terkandung di dalam
haluan negara dalam rumusan Pancasila dan UUD 1945 dilakukan oleh dan melalui
lembaga permusyawaratan rakyat, sedangkan upaya untuk mengawal dalam praktik,
agar nilai-nilai dan ide-ide yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945
sungguh-sungguh diwujudkan dalam praktik bernegara dilakukan oleh lembaga
peradilan konstitusi. Dengan kata lain, fungsi ‘state policy making’ berupa Pancasila dan UUD. Dengan perkataan lain,
agenda nasional yang berkaitan dengan Pancasila dan UUD 1945, harus lah
diletakkan dalam tiga konteks fungsi kekuasaan (trias politika), yaitu (i)
fungsi perumusan nilai dan pembentukannya menjadi sistem norma dalam kehidupan
bernegara dilakukan oleh MPR sebagai lembaga perwakilan dan permusyawaratan;
(ii) fungsi pelaksanaan, pengamalan, pemasyarakatan, dan pembudayaan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan tanggungjawab cabang
kekuasaan pemerintahan negara yang dipimpin oleh Presiden sebagai Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan; dan (iii) fungsi pengawasan oleh lembaga peradilan,
baik (a) karena terjadi pelanggaran dalam elaborasi normanya, atau pun (b)
karena terjadi pelanggaran dalam penerapan norma atau kaedah hukumnya dalam
praktik.” (Asshiddiqie, 2011) [2].
Seperti paparan ahli, dalam peraturan di Indonesia,
implementasi dapat dilakukan dan bersifat umum. Sehingga nilai-nilai Pancasila
tidak terkekang oleh konteks Pancasila itu sendiri, melainkan dapat diubah
menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Perubahan implementasi Pancasila harus
dikawal oleh lembaga permusyawaratan rakyat yang dalam prakteknya harus
dilakukan dengan sungguh-sungguh agar implementasi tidak melebar dan salah arah
dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
“Gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin
menunjukkan gejala yang menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat
telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akademisi.
Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR mencanangkan empat pilar berbangsa
yang salah satunya adalah Pancasila.” (Santoso, 2012: ii) [3]. Aspek pengkajian Pancasila dan
implementasinya sudah dilakukan secara berkala oleh para akademisi sehingga
dari segi teoritis sebenarnya tidak terdapat masalah dari nilai-nilai
Pancasila. Aspek modernitas yang sering dijadikan masalah dan tidak sesuai
dengan Pancasila harus dikaji lebih mendalam agar dapat diketahui letak
kesalahan yang menjadikan Pancasila tidak cocok oleh modernitas.
“Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih
dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara
sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena
nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya merupakan
kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam
masyarakat Indonesia.” (Santoso, 2012: v) [3]. Dari paparan ahli, sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa
Indonesia, Pancasila dibentuk dan dirumuskan berdasarkan kebudayaan asli bangsa
Indonesia sebelum penjajahan. Secara logis, Pancasila sudah ada dalam kegiatan
sehari-hari bangsa Indonesia sejak jaman dahulu sehingga Pancasila tidak akan
menjadi hambatan dalam perkembangan bangsa Indonesia. Pancasila seperti naluri
yang telah ada dalam benak setiap bangsa Indonesia sehingga dapat disimpulkan
bahwa modernitas yang dikatakan tidak cocok pada Pancasila adalah salah dan
harus dilakukan analisis terhadap modernitas di era milenium ini.
“Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai
instrumental, taat pada semua peraturan perundang-undangan yang betul-betul
merupakan penjabaran dari nilai dasar Pancasila, maka sesungguhnya nilai praktis
Pancasila telah wujud pada amaliyah setiap warga” (Santoso, 2012:
vii) [3]. Sehingga implementasi
Pancasila benar-benar cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Tidak ada
perbedaan atau kontradiksi yang menyebabkan muncul alasan bahwa Pancasila harus
diubah dengan ideologi lain atau Pancasila sudah kuno sehingga tidak cocok
untuk perubahan jaman modern.
Sejarah implementasi Pancasila dapat dilihat kembali
pada era reformasi. “Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik
bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai
alat legitimasi politik” (Kaelan, 2000: 245) [4]. Implementasi Pancasila di Indonesia sangat disayangkan belum
bisa mengimbangi terhadap kemajuan jaman dan teknologi yang terus berkembang.
Implementasi Pancasila yang terkesan kaku malah menjadi bumerang dan bisa
dimanfaatkan sebagai alat perusak bangsa Indonesia dengan cara legitimasi
politik untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar sila-sila Pancasila
itu sendiri. Hal ini sangat disayangkan mengingat isi dan nilai-nilai Pancasila
sangat luhur dan sudah mencakup semua aspek kehidupan dalam berbangsa dan
bernegara di Indonesia.
“Kehidupan modern-pun mengembangkan nilai dan norma tertentu
yang dimanfaatkan sebagai acuan bersikap dan bertingkah laku manusia. Di era globalisasi,
hubungan antar bangsa demikian erat, maka untuk membangun masyarakat modern
harus membuka diri agar tidak tertinggal oleh kemajuan bangsa-bangsa lain”
(LPPKB, 2011) [5]. Keterbukaan
bangsa Indonesia terhadap budaya negara lain selain di Indonesia sangat
diperlukan untuk menanggulangi ketidakcocokan Pancasila terhadap modernitas
dunia. Pancasila yang selalu dianggap kuno oleh sebagian orang sebenarnya hanya
perlu dilakukan implementasi dengan cara membuka diri dengan modernitas negara
lain. Keterbukaan ini sangat perlu dilakukan karena Indonesia dalam berbangsa
dan bernegara tidak bisa hidup sendiri. Tidak ada satu negara pun di dunia ini
yang bisa hidup sendiri tanpa berinteraksi dengan negara lain. Interaksi ini bisa
berkaitan dalam aspek sosial humaniora, transaksi ekonomi, imigrasi yang semua
hal tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa keterbukaan dari segala informasi
yang ada di negara lain. Pancasila dengan kedudukan modernitas perlu dilakukan
kajian dan dikaji oleh bangsa lain dengan membandingkan ideologi mereka dengan
Pancasila. Keterbukaan dalam pengkajian antar ideologi ini diharapkan dapat
menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang teruji dengan ideologi yang lain.
Implementasi Pancasila yang mengacu dengan modernitas dapat dilakukan dengan
cara melihat implementasi ideologi negara lain dengan ideologi mereka.
Pembandingan ideologi antar negara bisa dilakukan
dengan mengetahui batas-batas ideologi yang tidak boleh dilewati secara
kontekstual. Ideologi Pancasila sangat berbeda dengan ideologi negara lain yang
kebanyakan menggunakan ideologi Kapitalisme dan Komunisme. Implementasi
modernitas pada Pancasila dapat mengacu pada ideologi tersebut selama
implementasi Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia. Memang perlu diakui bahwa modernitas Pancasila jika dibandingkan
dengan Kapitalisme dan Komunisme sangat jauh tertinggal karena ideologi
tersebut sudah lebih dahulu diterapkan dibandingkan dengan Pancasila.
Selain dengan perbandingan ideologi antar negara
yang dapat meningkatkan implementasi modernitas di Indonesia, analisis
kebudayaan antar negara yang melatarbelakangi terjadinya ideologi bangsa
tersebut juga harus dilakukan. Kebudayaan sebagai bagian dari munculnya
ideologi suatu bangsa sangat berkaitan dan berdampak pada ideologi dan
implementasi ideologi tersebut. Budaya bangsa Indonesia yang lebih kepada
budaya bangsa timur sangat berbeda pada budaya bangsa barat yang cenderung
menggunakan Kapitalisme. Budaya barat yang lebih bebas dalam menerima segala
hal yang berkaitan dengan kehidupan modern juga memiliki kelemahan masyarakat
barat menjadi tidak harmonis dalam kehidupan sehari-hari. Terlihat dari
banyaknya pelacuran, perceraian rumah tangga, anak yang ditinggal dan tidak
mengenal orang tua merupakan beberapa contoh dari ideologi yang menerima
modernitas terlalu berlebihan. Modernitas yang berlebihan ini dapat berdampak
besar pada psikologis yang tidak sehat antar masyarakat yang menerima ideologi
tersebut
Jika melihat dari ideologi Komunisme yang ada pada
negara-negara lain, dapat dilakukan analisis modernitas Komunisme. Ideologi komunis
biasanya terdapat pada negara-negara Asia yang menganut budaya untuk sangat
taat kepada pemerintah. Biasanya terjadi pada budaya negara Tiongkok saat
masyarakat harus taat penuh terhadap keputusan pemerintah. Modernitas pada
ideologi ini sangat tidak cocok bahkan ditolak oleh bangsa mereka sendiri
karena pada aspek modernitas diperlukan keterbukaan terhadap arus budaya baru
yang muncul seiring perkembangan jaman.
Pancasila di Indonesia melihat ideologi-ideologi
yang sudah ada dengan perkembangan modernitas yang terjadi di dunia dapat
disimpulkan agar bisa mengambil kelebihan dari setiap ideologi yang ada di
dunia dengan mengurangi kelemahan dan tidak melihat kekurangan ideologi lain. “Kapitalisme
menurut Adam Smith adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan
usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka
pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi
intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan
pribadi.” (Sofyan, 2014) [6]. Kelebihan implementasi ideologi Kapitalisme
bisa diterapkan di Indonesia dengan cara melakukan modernitas pada implementasi
Pancasila dengan tidak meninggalkan budaya-budaya bangsa Indonesia. Kelebihan
dari implementasi Kapitalisme jika bisa diterapkan dengan baik akan menyebabkan
percepatan pembangunan Indonesia karena keterbukaan Kapitalisme sangat cocok
pada aspek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, kekurangan yang ada pada ideologi Kapitalisme
tidak boleh diserap dan diterapkan di Indonesia. Pancasila sesuai dengan
modernitas Indonesia tidak akan menjadikan masyarakat Indonesia menjadi acuh
dan melakukan sesuatu terlalu bebas (seperti pelacuran, homoseksual, dan lain
lain). Jika keadaan yang menyebabkan Indonesia bisa masuk pada pusaran
keburukan modernitas disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan budaya
kehidupan bangsa Indonesia secara luhur. Hal ini biasanya terjadi pada keluarga
modern baru yang bekerja siang dan malam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya
tanpa memberikan pengajaran dan contoh kepada anak-anaknya. Sehingga generasi
milenium yang sudah terkontaminasi pada budaya modernitas yang sangat kental
dapat menjadi bumerang bagi eksistensi Pancasila.
“Komunisme adalah sebagai sebuah ideologi yang tidak mengakui kepemilikan pribadi ataupun
segelintir golongan atas faktor produksi.” (Putra, 2014) [7]. Kelebihan dari
ideologi Komunisme jika diterapkan di Indonesia juga sangat cocok dalam tema
modernitas Indonesia. Kelebihan budaya komunisme adalah tertutup terhadap
segala sesuatu yang baru yang dapat menyebabkan perubahan ideologi. Hal ini
sangat cocok jika dikombinasikan dengan budaya Indonesia untuk memberikan
perlindungan terhadap keburukan modernitas yang dapat berakibat rusaknya moral dari
masyarakat Indonesia terutama generasi muda Indonesia.
Namun, kekurangan pada ideologi Komunisme hendaknya
dapat di antisipasi karena dapat menyebabkan Indonesia terlalu tertutup pada
budaya luar. Jika keadaan tersebut terjadi maka Indonesia akan mengalami
perlambatan ekonomi, yaitu keadaan masyarakat Indonesia yang terlalu fokus pada
budaya bangsa Indonesia sendiri dan tidak bisa mengambil budaya dari negara
lain yang dapat berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi bangsa
Indonesia. Jika aspek ekonomi tidak tercapai dan lambat tumbuh, akan
mempengaruhi pada aspek kehidupan bangsa Indonesia yang lain yaitu dapat
menjadikan Indonesia kisruh akibat sektor ekonomi yang tidak terpenuhi. Hal ini
dikarenakan semua negara di dunia pasti membutuhkan aspek ekonomi yang baik
agar kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu
aspek sosial humaniora dan ketahanan serta keamanan nasional.
Implementasi Pancasila di Indonesia terkandung pada
modernitas yang terus berkembang pada akhirnya harus memiliki identitas sendiri
sebagai pembeda dengan ideologi negara lain. Identitas Pancasila sebagai bagian
dari budaya timur yang memiliki ciri khas masyarakat Indonesia harus terus
ditegakkan dan dijunjung tinggi sebagai inti utama dari Pancasila itu sendiri.
Kontekstual Pancasila yang tidak bisa diubah menunjukkan kedigdayaan dan
kekuatan Pancasila sebagai bagian tak terpisahkan dan tidak berganti dari
ideologi Indonesia. Implementasi Pancasila yang bisa berganti dan menyesuaikan
perkembangan jaman merupakan bagian terpenting dari Pancasila. Pengembangan dan
kemajuan Indonesia sangat penting dan memerlukan keterbukaan Pancasila sebagai
ideologi bangsa Indonesia sehingga kebudayaan Indonesia diharapkan dapat
bercampur tanpa menghilangkan identitas masing-masing budaya. Kemajuan ilmu
teknologi diharapkan dapat berkembang dan membantu kemajuan Indonesia karena
kemajuan dan kemandirian Indonesia merupakan cita-cita tersirat dari rumusan
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Paham sebagian masyarakat Indonesia tentang
modernitas yang dipandang sebagai bagian yang selalu unggul dan harus diterima
secara utuh oleh semua masyarakat Indonesia harus dihilangkan dan dikurangi
dari diri masyarakat Indonesia itu sendiri. Karena keunggulan semu
modernitas yang diidam-idamkan oleh
semua kalangan sebenarnya tidak bisa tercapai tanpa adanya Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia jika masyarakat Indonesia
benar-benar menginginkan kehidupan Indonesia yang luhur secara utuh dan
sempurna. Efek dari modernitas yang tidak tepat akan mengakibatkan kehidupan
bermasyarakat yang sebenarnya tidak akan diinginkan oleh semua masyarakat
Indonesia. Era teknologi memang tidak bisa ditolak akan masuk dalam semua
negara di dunia, namun kehidupan modernitas dalam nilai-nilai Pancasila yang
diinginkan dan menjadi visi oleh para pendiri dan perumus Pancasila adalah
kehidupan modernitas yang bersinergi dan memaksimalkan nilai-nilai Pancasila
untuk kemajuan semua aspek kehidupan bangsa Indonesia agar negara Indonesia
dapat berdikari dan mandiri dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Hatya, Dili.
2014. Pengertian Modernisasi Menurut Para
Ahli. http://dilihatya.com/1834/
pengertian-modernisasi-menurut-para-ahli.
Diakses tanggal : 10 Juni 2015 11.21 WIB
[2] Asshiddiqie,
Jimly. 2011. Membudayakan Nilai-Nilai
Pancasila dan Kaedah-Kaedah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Surabaya : Jurnal Kongres Pancasila III
[3] Santoso,
Djoko. 2013. Materi Ajar Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(DIKTI)
[4] Kaelan.
2000. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
[5] LPPKB. 2011.
Buku Pancasila. Jakarta : Lembaga
Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB)
[6] Sofyan.
2014. Apa Itu Kapitalisme,Kapitalis Baik
Pengertian Dan Ciri-Cirinya. http://softjan.blogspot.com/2014/03/apa-itu-kapitalisekapitalis-baik.html.
Diakses tanggal : 10 Juni 2015 18.41 WIB
[7] Putra. 2014.
Komunisme Menurut Para Ahli.
http://putraalorblogspot.blogspot.com/2014/07/
komunisme-menurut-para-ahli.html.
Diakses tanggal : 10 Juni 2015 18.42 WIB
∞ ∞ ∞ ∞ ∞