Thursday, November 19, 2015

[Pandangan Hidup] Nilai-Nilai Pancasila Dalam Era Modernitas Di Indonesia

Sumber Gambar https://twitter.com/yunaidijoepoet
Oleh : 
Tri Ilham Wicaksono - 12/333856/TK/40198 
Teknik Elektro
Fakultas Teknik
Universitas Gadjah Mada
2015

Bangsa Indonesia berdiri mendiami wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang hidup berlandaskan ideologi Pancasila mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak proklamasi 17 Agustus 1945, jaman penjajahan, era orde lama, orde baru, reformasi hingga hari ini Republik Indonesia masih kokoh berdiri dengan ideologi yang tak terganti, Pancasila. Kekuatan Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan asas kemanusiaan yang adil dan beradab menjadikan bangsa Indonesia tetap bersatu dalam kerakyatan yang dipimpin dari rakyat untuk menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah menjadi keutuhan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan ideologi yang ada dan akan tetap ada, Pancasila.
Kemajuan ilmu teknologi dikenal dan menjadi kebutuhan serta bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia untuk mempermudah aktivitas kerja semua kalangan masyarakat. Ilmu dan teknologi maju yang sering bersumber dan berawal dari dunia belahan Barat menyebabkan masyarakat Indonesia silau akan kemegahan era teknologi sehingga kebanyakan masyarakat Indonesia lupa akan satu hal penting dari ideologi bangsa Indonesia, Pancasila. Dianggap sudah kuno dan tidak update terhadap dinamika dan perkembangan jaman, Pancasila mulai dilupakan oleh golongan masyarakat yang merumuskan Pancasila itu sendiri, bangsa Indonesia. Jika keadaan ini tidak segera diatasi, maka akan datang suatu masa Pancasila tidak lebih diingat dari susunan letak keyboard qwerty oleh cucu-cucu masyarakat Indonesia, generasi turunan para pemikir dan perumus Pancasila.
Menurut Widjojo Nitisastro, istilah penggunaan modernisasi adalah transformasi atau perubahan total dari kehidupan tradisional dan organisasi sosial menuju ke arah pola-pola ekonomis dan politis (Hatya, 2014) [1]. Sedangkan menurut Koentjaraningrat, modernisasi adalah usaha manusia untuk hidup sesuai dengan zamannya dan konstelasi dunia masa kini (Hatya, 2014) [1]. Dari pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa modernisasi adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk hidup dengan cara transformasi dan perubahan total dari kehidupan lampau menuju kehidupan di era sekarang dengan menyesuaikan terhadap perkembangan jaman.
“Nilai-nilai Pancasila secara kontekstual telah berkembang dari pertama kali Pancasila dirumuskan. Pertama kali Pancasila dirumuskan dalam  sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 oleh Muhammad Yamin yang kemudian di rumuskan kembali pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Soekarno yang ditetapkan sebagai hari kelahiran Pancasila. Sehingga pada akhirnya tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Pancasila secara utuh dengan menggunakan konteks sila yang sesuai hingga sekarang dan tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” (Asshiddiqie, 2011: 2-3) [2].
“Khusus mengenai nama Pancasila, memang harus diakui bahwa istilah Pancasila itu sendiri sebagai nama bagi kelima sila tersebut tidak secara eksplisit tercantum atau ditentukan dalam pasal-pasal UUD 1945, istilah Pancasila itu sendiri diterima sebagai nama bagi kelima sila itu atas usul Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945” (Asshiddiqie, 2011: 4) [2]. Dari hasil paparan para ahli dapat disimpulkan bahwa memang secara kontekstual Pancasila telah terbentuk sebagai konteks akhir dari rumusan-rumusan yang telah ditetapkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Namun, dilihat dari sejarah perkembangan sila pertama, nampak bahwa sebenarnya implementasi Pancasila dapat diubah dan menyesuaikan dengan perkembangan jaman sebagaimana sila pertama yang dapat diubah konteksnya menjadi sila pertama yang ada hingga sekarang. Sehingga secara teoritis nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan modernitas sebenarnya sangat cocok untuk diterapkan dan diimplementasikan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Namun pada hakikatnya, kenyataan yang ada di lapangan menunjukkan persepsi yang berbeda terhadap implementasi Pancasila.
“Implementasi Pancasila dan UUD 1945 berisi haluan-haluan bagi kebijakan-kebijakan pemerintahan negara (state policies) dalam garis besar dengan tingkat abstraksi perumusan nilai dan norma yang bersifat umum dan belum operasional. Terbentuknya nilai-nilai dan ide-ide yang terkandung di dalam haluan negara dalam rumusan Pancasila dan UUD 1945 dilakukan oleh dan melalui lembaga permusyawaratan rakyat, sedangkan upaya untuk mengawal dalam praktik, agar nilai-nilai dan ide-ide yang terkandung di dalam Pancasila dan UUD 1945 sungguh-sungguh diwujudkan dalam praktik bernegara dilakukan oleh lembaga peradilan konstitusi. Dengan kata lain, fungsi ‘state policy making’ berupa Pancasila dan UUD. Dengan perkataan lain, agenda nasional yang berkaitan dengan Pancasila dan UUD 1945, harus lah diletakkan dalam tiga konteks fungsi kekuasaan (trias politika), yaitu (i) fungsi perumusan nilai dan pembentukannya menjadi sistem norma dalam kehidupan bernegara dilakukan oleh MPR sebagai lembaga perwakilan dan permusyawaratan; (ii) fungsi pelaksanaan, pengamalan, pemasyarakatan, dan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan tanggungjawab cabang kekuasaan pemerintahan negara yang dipimpin oleh Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan; dan (iii) fungsi pengawasan oleh lembaga peradilan, baik (a) karena terjadi pelanggaran dalam elaborasi normanya, atau pun (b) karena terjadi pelanggaran dalam penerapan norma atau kaedah hukumnya dalam praktik.” (Asshiddiqie, 2011) [2].
Seperti paparan ahli, dalam peraturan di Indonesia, implementasi dapat dilakukan dan bersifat umum. Sehingga nilai-nilai Pancasila tidak terkekang oleh konteks Pancasila itu sendiri, melainkan dapat diubah menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Perubahan implementasi Pancasila harus dikawal oleh lembaga permusyawaratan rakyat yang dalam prakteknya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar implementasi tidak melebar dan salah arah dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Gerakan untuk merevitalisasi Pancasila saat ini semakin menunjukkan gejala yang menggembirakan. Forum-forum ilmiah di berbagai tempat telah diselenggarakan baik oleh masyarakat umum maupun kalangan akademisi. Tidak terkecuali lembaga negara yaitu MPR mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya adalah Pancasila.” (Santoso, 2012: ii) [3]. Aspek pengkajian Pancasila dan implementasinya sudah dilakukan secara berkala oleh para akademisi sehingga dari segi teoritis sebenarnya tidak terdapat masalah dari nilai-nilai Pancasila. Aspek modernitas yang sering dijadikan masalah dan tidak sesuai dengan Pancasila harus dikaji lebih mendalam agar dapat diketahui letak kesalahan yang menjadikan Pancasila tidak cocok oleh modernitas.
Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila karena   nilai-nilai   yang   terkandung   di   dalamnya   merupakan   kenyataan-kenyataan (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam masyarakat Indonesia.” (Santoso, 2012: v) [3]. Dari paparan ahli, sesuai dengan rumusan para pendiri bangsa Indonesia, Pancasila dibentuk dan dirumuskan berdasarkan kebudayaan asli bangsa Indonesia sebelum penjajahan. Secara logis, Pancasila sudah ada dalam kegiatan sehari-hari bangsa Indonesia sejak jaman dahulu sehingga Pancasila tidak akan menjadi hambatan dalam perkembangan bangsa Indonesia. Pancasila seperti naluri yang telah ada dalam benak setiap bangsa Indonesia sehingga dapat disimpulkan bahwa modernitas yang dikatakan tidak cocok pada Pancasila adalah salah dan harus dilakukan analisis terhadap modernitas di era milenium ini.
Jika seluruh warga bangsa taat asas pada nilai-nilai instrumental, taat pada semua peraturan perundang-undangan yang betul-betul merupakan penjabaran dari nilai dasar Pancasila, maka sesungguhnya nilai praktis Pancasila telah wujud pada amaliyah setiap warga” (Santoso, 2012: vii) [3]. Sehingga implementasi Pancasila benar-benar cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia. Tidak ada perbedaan atau kontradiksi yang menyebabkan muncul alasan bahwa Pancasila harus diubah dengan ideologi lain atau Pancasila sudah kuno sehingga tidak cocok untuk perubahan jaman modern.
Sejarah implementasi Pancasila dapat dilihat kembali pada era reformasi. “Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana Negara, dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik” (Kaelan, 2000: 245) [4]. Implementasi Pancasila di Indonesia sangat disayangkan belum bisa mengimbangi terhadap kemajuan jaman dan teknologi yang terus berkembang. Implementasi Pancasila yang terkesan kaku malah menjadi bumerang dan bisa dimanfaatkan sebagai alat perusak bangsa Indonesia dengan cara legitimasi politik untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar sila-sila Pancasila itu sendiri. Hal ini sangat disayangkan mengingat isi dan nilai-nilai Pancasila sangat luhur dan sudah mencakup semua aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Kehidupan modern-pun mengembangkan nilai dan norma tertentu yang dimanfaatkan sebagai acuan bersikap dan bertingkah laku manusia. Di era globalisasi, hubungan antar bangsa demikian erat, maka untuk membangun masyarakat modern harus membuka diri agar tidak tertinggal oleh kemajuan bangsa-bangsa lain” (LPPKB, 2011) [5]. Keterbukaan bangsa Indonesia terhadap budaya negara lain selain di Indonesia sangat diperlukan untuk menanggulangi ketidakcocokan Pancasila terhadap modernitas dunia. Pancasila yang selalu dianggap kuno oleh sebagian orang sebenarnya hanya perlu dilakukan implementasi dengan cara membuka diri dengan modernitas negara lain. Keterbukaan ini sangat perlu dilakukan karena Indonesia dalam berbangsa dan bernegara tidak bisa hidup sendiri. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bisa hidup sendiri tanpa berinteraksi dengan negara lain. Interaksi ini bisa berkaitan dalam aspek sosial humaniora, transaksi ekonomi, imigrasi yang semua hal tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa keterbukaan dari segala informasi yang ada di negara lain. Pancasila dengan kedudukan modernitas perlu dilakukan kajian dan dikaji oleh bangsa lain dengan membandingkan ideologi mereka dengan Pancasila. Keterbukaan dalam pengkajian antar ideologi ini diharapkan dapat menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang teruji dengan ideologi yang lain. Implementasi Pancasila yang mengacu dengan modernitas dapat dilakukan dengan cara melihat implementasi ideologi negara lain dengan ideologi mereka.
Pembandingan ideologi antar negara bisa dilakukan dengan mengetahui batas-batas ideologi yang tidak boleh dilewati secara kontekstual. Ideologi Pancasila sangat berbeda dengan ideologi negara lain yang kebanyakan menggunakan ideologi Kapitalisme dan Komunisme. Implementasi modernitas pada Pancasila dapat mengacu pada ideologi tersebut selama implementasi Pancasila tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Memang perlu diakui bahwa modernitas Pancasila jika dibandingkan dengan Kapitalisme dan Komunisme sangat jauh tertinggal karena ideologi tersebut sudah lebih dahulu diterapkan dibandingkan dengan Pancasila.
Selain dengan perbandingan ideologi antar negara yang dapat meningkatkan implementasi modernitas di Indonesia, analisis kebudayaan antar negara yang melatarbelakangi terjadinya ideologi bangsa tersebut juga harus dilakukan. Kebudayaan sebagai bagian dari munculnya ideologi suatu bangsa sangat berkaitan dan berdampak pada ideologi dan implementasi ideologi tersebut. Budaya bangsa Indonesia yang lebih kepada budaya bangsa timur sangat berbeda pada budaya bangsa barat yang cenderung menggunakan Kapitalisme. Budaya barat yang lebih bebas dalam menerima segala hal yang berkaitan dengan kehidupan modern juga memiliki kelemahan masyarakat barat menjadi tidak harmonis dalam kehidupan sehari-hari. Terlihat dari banyaknya pelacuran, perceraian rumah tangga, anak yang ditinggal dan tidak mengenal orang tua merupakan beberapa contoh dari ideologi yang menerima modernitas terlalu berlebihan. Modernitas yang berlebihan ini dapat berdampak besar pada psikologis yang tidak sehat antar masyarakat yang menerima ideologi tersebut
Jika melihat dari ideologi Komunisme yang ada pada negara-negara lain, dapat dilakukan analisis modernitas Komunisme. Ideologi komunis biasanya terdapat pada negara-negara Asia yang menganut budaya untuk sangat taat kepada pemerintah. Biasanya terjadi pada budaya negara Tiongkok saat masyarakat harus taat penuh terhadap keputusan pemerintah. Modernitas pada ideologi ini sangat tidak cocok bahkan ditolak oleh bangsa mereka sendiri karena pada aspek modernitas diperlukan keterbukaan terhadap arus budaya baru yang muncul seiring perkembangan jaman.
Pancasila di Indonesia melihat ideologi-ideologi yang sudah ada dengan perkembangan modernitas yang terjadi di dunia dapat disimpulkan agar bisa mengambil kelebihan dari setiap ideologi yang ada di dunia dengan mengurangi kelemahan dan tidak melihat kekurangan ideologi lain. “Kapitalisme menurut Adam Smith adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama, tapi intervensi pemerintah dilakukan secara besar-besaran untuk kepentingan-kepentingan pribadi.” (Sofyan, 2014) [6].  Kelebihan implementasi ideologi Kapitalisme bisa diterapkan di Indonesia dengan cara melakukan modernitas pada implementasi Pancasila dengan tidak meninggalkan budaya-budaya bangsa Indonesia. Kelebihan dari implementasi Kapitalisme jika bisa diterapkan dengan baik akan menyebabkan percepatan pembangunan Indonesia karena keterbukaan Kapitalisme sangat cocok pada aspek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, kekurangan yang ada pada ideologi Kapitalisme tidak boleh diserap dan diterapkan di Indonesia. Pancasila sesuai dengan modernitas Indonesia tidak akan menjadikan masyarakat Indonesia menjadi acuh dan melakukan sesuatu terlalu bebas (seperti pelacuran, homoseksual, dan lain lain). Jika keadaan yang menyebabkan Indonesia bisa masuk pada pusaran keburukan modernitas disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan budaya kehidupan bangsa Indonesia secara luhur. Hal ini biasanya terjadi pada keluarga modern baru yang bekerja siang dan malam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa memberikan pengajaran dan contoh kepada anak-anaknya. Sehingga generasi milenium yang sudah terkontaminasi pada budaya modernitas yang sangat kental dapat menjadi bumerang bagi eksistensi Pancasila.
“Komunisme adalah sebagai sebuah ideologi yang tidak mengakui kepemilikan pribadi ataupun segelintir golongan atas faktor produksi.” (Putra, 2014) [7]. Kelebihan dari ideologi Komunisme jika diterapkan di Indonesia juga sangat cocok dalam tema modernitas Indonesia. Kelebihan budaya komunisme adalah tertutup terhadap segala sesuatu yang baru yang dapat menyebabkan perubahan ideologi. Hal ini sangat cocok jika dikombinasikan dengan budaya Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap keburukan modernitas yang dapat berakibat rusaknya moral dari masyarakat Indonesia terutama generasi muda Indonesia.
Namun, kekurangan pada ideologi Komunisme hendaknya dapat di antisipasi karena dapat menyebabkan Indonesia terlalu tertutup pada budaya luar. Jika keadaan tersebut terjadi maka Indonesia akan mengalami perlambatan ekonomi, yaitu keadaan masyarakat Indonesia yang terlalu fokus pada budaya bangsa Indonesia sendiri dan tidak bisa mengambil budaya dari negara lain yang dapat berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Jika aspek ekonomi tidak tercapai dan lambat tumbuh, akan mempengaruhi pada aspek kehidupan bangsa Indonesia yang lain yaitu dapat menjadikan Indonesia kisruh akibat sektor ekonomi yang tidak terpenuhi. Hal ini dikarenakan semua negara di dunia pasti membutuhkan aspek ekonomi yang baik agar kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengganggu aspek sosial humaniora dan ketahanan serta keamanan nasional.
Implementasi Pancasila di Indonesia terkandung pada modernitas yang terus berkembang pada akhirnya harus memiliki identitas sendiri sebagai pembeda dengan ideologi negara lain. Identitas Pancasila sebagai bagian dari budaya timur yang memiliki ciri khas masyarakat Indonesia harus terus ditegakkan dan dijunjung tinggi sebagai inti utama dari Pancasila itu sendiri. Kontekstual Pancasila yang tidak bisa diubah menunjukkan kedigdayaan dan kekuatan Pancasila sebagai bagian tak terpisahkan dan tidak berganti dari ideologi Indonesia. Implementasi Pancasila yang bisa berganti dan menyesuaikan perkembangan jaman merupakan bagian terpenting dari Pancasila. Pengembangan dan kemajuan Indonesia sangat penting dan memerlukan keterbukaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia sehingga kebudayaan Indonesia diharapkan dapat bercampur tanpa menghilangkan identitas masing-masing budaya. Kemajuan ilmu teknologi diharapkan dapat berkembang dan membantu kemajuan Indonesia karena kemajuan dan kemandirian Indonesia merupakan cita-cita tersirat dari rumusan Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Paham sebagian masyarakat Indonesia tentang modernitas yang dipandang sebagai bagian yang selalu unggul dan harus diterima secara utuh oleh semua masyarakat Indonesia harus dihilangkan dan dikurangi dari diri masyarakat Indonesia itu sendiri. Karena keunggulan semu modernitas  yang diidam-idamkan oleh semua kalangan sebenarnya tidak bisa tercapai tanpa adanya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia jika masyarakat Indonesia benar-benar menginginkan kehidupan Indonesia yang luhur secara utuh dan sempurna. Efek dari modernitas yang tidak tepat akan mengakibatkan kehidupan bermasyarakat yang sebenarnya tidak akan diinginkan oleh semua masyarakat Indonesia. Era teknologi memang tidak bisa ditolak akan masuk dalam semua negara di dunia, namun kehidupan modernitas dalam nilai-nilai Pancasila yang diinginkan dan menjadi visi oleh para pendiri dan perumus Pancasila adalah kehidupan modernitas yang bersinergi dan memaksimalkan nilai-nilai Pancasila untuk kemajuan semua aspek kehidupan bangsa Indonesia agar negara Indonesia dapat berdikari dan mandiri dalam mengarungi kehidupan berbangsa dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA
[1] Hatya, Dili. 2014. Pengertian Modernisasi Menurut Para Ahli. http://dilihatya.com/1834/
pengertian-modernisasi-menurut-para-ahli. Diakses tanggal : 10 Juni 2015 11.21 WIB
[2] Asshiddiqie, Jimly. 2011. Membudayakan Nilai-Nilai Pancasila dan Kaedah-Kaedah Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Surabaya : Jurnal Kongres Pancasila III
[3] Santoso, Djoko. 2013. Materi Ajar Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI)
[4] Kaelan. 2000. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
[5] LPPKB. 2011. Buku Pancasila. Jakarta : Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB)
[6] Sofyan. 2014. Apa Itu Kapitalisme,Kapitalis Baik Pengertian Dan Ciri-Cirinya. http://softjan.blogspot.com/2014/03/apa-itu-kapitalisekapitalis-baik.html. Diakses tanggal : 10 Juni 2015 18.41 WIB
[7] Putra. 2014. Komunisme Menurut Para Ahli. http://putraalorblogspot.blogspot.com/2014/07/
komunisme-menurut-para-ahli.html. Diakses tanggal : 10 Juni 2015 18.42 WIB

∞ ∞ ∞ ∞ ∞

No comments:

Post a Comment